Mulyana mengungkapkan, dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang. “Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah,” kata Mulyana.
Anggota JPU Kejari Serang lainnya, Endo Prabowo mengatakan, selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus juga melakukan tindakan yang sama. “Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar,” ujar Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Endo mengungkapkan, Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, Budi sendiri juga melakukan pungutan kepada pedagang. Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.
“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang bersama Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan,” kata Endo.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke satu Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Endo.
Atas surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak menyatakan keberatan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











