SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang untuk Pemilu 2024 diproyeksikan bertambah sebanyak 128 TPS.
Dari sebanyak 1.828 TPS pada Pemilu 2019 menjadi sebanyak 1.956 TPS.
Jumlah tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno Hasil Pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024, Nomor : 35/PL.02.03/3673/2023 yang dikeluarkan KPU Kota Serang, Senin 30 Januari 2023.
Berikut rincian pemetaan TPS berdasarkan enam Kecamatan di Kota Serang. Yaitu, Kecamatan Serang sebanyak 652 TPS, Kecamatan Kasemen sebanyak 319 TPS, Kecamatan Walantaka sebanyak 268 TPS, Kecamatan Curug sebanyak 161 TPS, Kecamatan Cipocok sebanyak 263 TPS dan Kecamatan Taktakan sebanyak 293 TPS.
“KPU Kota Serang sudah melakukan Pemetaan TPS menjadi 1.956 TPS. Ada penambahan 128 TPS jika mengacu ke Pemilu tahun 2019,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa kepada Radar Banten, Senin 30 Januari 2023.
Kata Fahmi, penambahan jumlah TPS karena jumlah penduduk berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.