“Untuk pelaksanaan pengisian buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak-red) yang dilakukan oleh dokter umum dan bidan. Sehingga mereka perlu dibekali terkait pelayanan KIA tersebut, agar dapat mendeteksi lebih awal kasus resiko pada ibu hamil dan bayi baru lahir,” katanya.
Selain itu, melakukan deteksi dini faktor risiko pada kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. Termasuk juga penggunaan USG dan EKG dasar sesuai kompetensi dan kewenangan dokter Pelayanan obsteri dan neonatal regional.
“Merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK-red) di rumah sakit. Dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar PONED) di tingkat Puskesmas,” katanya.(suf-nna-pur/nda)











