Senada, Koordinator Projo Banten Zulhamedy Syamsi menambahkan, sejak kepemimpinan Pj gubernur Banten, Projo mencatat ada indikasi pembungkaman kebebasan berpendapat dengan cara politisasi Criminal Justice System atau kriminalisasi para pengkritik kebijakan Pj gubernur.
“Kami punya datanya, sejumlah aktivis bahkan insan pers yang rajin mengkritik Pemprov Banten, tiba-tiba harus berurusan dengan hukum. Baik itu lewat kepolisian, pengadilan atau Dewan Pers. Walau pun urusan hukumnya tidak ada kaitan dengan kritikan. Ini teknik menakut-nakuti, agar tidak mengkritik lagi. Paling tidak membuat sibuk pengkritik,” kata Zulhamedy.
Lantaran berulangkali melakukan kegaduhan, KRJ tidak hanya akan melaporkan Pj gubernur Banten ke KSP namun juga ke Kemendagri.
“Selain anti kritik, Pj gubernur Banten juga kami nilai gagal melakukan reformasi birokrasi. Makanya kami mendorong agar Al Muktabar segera diganti, minimal tidak diperpanjang menjabat Pj gubernur Banten pada Mei 2023,” pungkasnya.
Diketahui sudah ada sembilan organisasi Relawan Jokowi yang bergabung dalam KRJ, dimana mereka akan melaporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke KSP Dan Kemendagri. Mereka terdiri dari Projo, Komite Nawacita, Kornas, Bara JP, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT), Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera Banten. (nna-den/nda)











