LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun 2022 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak menorehkan capaian kinerja keren. Mereka berhasil mengumpulkan retribusi pajak hingga Rp167,6 Miliar. Jumlah itu melampaui target jauh hingga 106,12 persen.
Ada beberapa sektor yang jadi penyumbang realisasi pajak terbesar yakni sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 103,83 persen atau sekitar Rp 60.381.854.746.
Sektor kedua penyumbang pajak terbesar ialah sektor mineral dan batubara yang mencapai 125 persen atau sekitar Rp40 M. Disusul oleh pajak pembangunan dan perdesaan mencapai Rp30 M, dan pajak sektor penerangan yang mencapai Rp25 M.
Usut punya usut, ternyata Bapenda Lebak punya tiga jurus ampuh yang dapat mengenjot sektor perpajakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan menyebut ketiga jurus ampuh itu yakni ekstensifikasi, pendekatan kepada wajib pajak, dan inovasi.
“Ekstensifikasi itu soal bagaimana kemudian secara kuantitas wajib pajak kita dekati, sehingga mereka ada keinginan untuk membayarkan kewajiban dirinya membayar pajak,” kata Doddy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/1).











