LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapat Asli Daerah (Bapenda) Lebak akan memberlakukan tarif pajak bagi Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Lebak, Dodi Irawan yang menyebut bahwa aturan tersebut sedang dibahas. “Kami sedang bahas, sedang berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah diambil datanya hampir ada 300 tower di seluruh Lebak. Kami akan kenakan tower-tower itu PBB (pajak bumi dan bangunan) nya,” kata Dodi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 28 Juli 2025.
Dodi menjelaskan, dalam penerapan pajak tersebut, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait pengenaan pajak tower yang dilakukan Bapenda Lebak.
“Jadi masih dibahas, apakah nanti saat penerapan PBB ini, apakah yang dikenakan pajak pemilik tanah atau pengelola towernya, jadi sedang pembahasan,” jelas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menyebutkan bahwa sebelumnya tower kena retribusi namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat yang mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menghapus kewenangan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah, dan pengaturannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Akhirnya tower tersebut tidak dikenakan retribusi, namun karena keberadaan tower ada dimana sehingga kita menerapkan retribusi PBB-nya untuk berkontribusi pada PAD Lebak,” terangnya.
Dodi berharap dengan adanya rencana tersebut untuk mendukung kolaborasi dan sinergitas semua sektor termasuk perusahaan bersama Pemkab Lebak dalam membangun daerah.
“Sehingga kami akan menerapkan PBB-nya ini, kami kedepan sedang bahas. Jadi akan pendataan ketinggian tower dan luas lahannya jadi seperti itu,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











