Liah berharap, PKD di tiap kelurahan dapat menjaga integritas sesuai dengan tugas pengawasan di tingkat kelurahan.
“Kami berharap, PKD harus memperhatikan dan menjalankan kode perilaku dan kode etik sebagai acuan dalam bertindak saat bertugas,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, dalam rekruitmen PKD dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 seleksi PKD tanpa Computer Assisted Test (CAT).
“Tahapan seleksi PKD tanpa CAT. Langsung test wawancara dan diumumkan kemarin (Sabtu 4 Februari 2023-red),” katanya.
Faridi menjelaskan, tugas PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, Wewenang PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Mudah-mudahan, PKD dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan integritas, sehingga Pemilu 2024 berkualitas,” terangnya. (fdr/nda)











