“Data Pemilih yang akurat, mutakhir, kita pastikan di hari H nanti, orang-orang pemilih kita yang baru masuk 17 tahun pada saat itu akan jadi pemilih, dan hari ini belum tentu mereka sudah 17 tahun. Itu kita data,” katanya.
Kemudian, orang-orang yang menikah sebelum usia 17 tahun dan termasuk mengeluarkan para pemilih yang tadinya terdaftar karena satu hal dan lainnya misalnya meninggal, atau berpindah tempat, domilisi.
“Kita pastikan pindahnya kemana, dan sudah bersih (datanya) daerah masing-masing seperti di Desa (Kelurahan) Cipocok Jaya,” katanya.
“Jadi tugas Pantarlih membersihkan DPT kita dari pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih,” tambah Afifuddin.
Kata dia, tugas utama Pantarlih adalah mendata pemilih di Indonesia, sebagaimana amanat dari undang-undang apabila menghadapi Pemilu 2024.
“Kita pastikan semakin detail data di masing-masing desa/kelurahan maka potensi data bermasalah semakin minim,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











