Ia mengaku memang hingga saat ini belum ada revisi atau pencabutan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang bakal menghapuskan tenaga honorer pada November tahun ini.
“Tapi keberpihakan untuk menata non PNS itu tetap menjadi fokus bersama sesuai dengan beban kerja dan analisa jabatan, mereka masih dibutuhkan. Nah, penataan itu untuk melihat kebutuhan daerah atau kementerian/lembaga. Bukan hanya di Pemprov Banten tapi provinsi lain, kabupaten/kota atau bahkan kementerian/lembaga,” terangnya
Nana mengaku aspirasi dari para tenaga honorer di Pemprov sudah diterima. Namun kembali lagi, kebijakan tersebut ada di pemerintah pusat.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak











