PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan berkas perkara tersangka pencabulan oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Nasdem Yangto sudah P-21 atau lengkap.
Sebelumnya, Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Sabtu 3 Desember 2022 karena diduga melakukan pencabulan terhadap MI, gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan Yangto sudah diterima kembali Kejaksaan dari pihak kepolisian.
“Berkas perkara dugaan pencabulan Yangto sudah kembali ke kejaksaan dari pihak kepolisian dan alhamdulilah sudah diselesaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dan kita sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21,” katanya di Kantor Kejari Pandeglang, Senin, 20 Februari 2023.
Selanjutnya tahap 2, jadi kejaksaan menunggu dari kepolisian untuk mengantarkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Maka selanjutnya, kami menunggu kapan akan dibawa tersangka dan barang buktinya. Tentunya ada proses pemanggilan 1,2, kalau 3 sudah pemanggilan paksa dan kami harap sih bisa cepet,” ujarnya.
Setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kejaksaan melakukan proses administrasi.
“Setelah menyelesaikan administrasi maka selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











