“Ketika anggota keluarganya meninggal, warga tidak mengurus akte kematian. Sehingga didata masih tercatat masih hidup. Kalau warga melapor, maka akan dibuatkan akte kematin, maka secara otomatis data pemilihnya dapat dihapus,” ujarnya.
Subhan berharap warga yang belum mengurus akte kematian anggota keluarganya segera mengurus ke Disdukcapil Kota Tangerang.
Menurutnya, tidak diurusnya akte kematian anggota keluarga maka akan menyulitkan petugas dalan mencocokan data dan dalam jangka panjang juga mempersulit proses administrasi dari warga itu sendiri
“Kami meminta warga sadar akan kewajibannya. Seharusnya ketika anggota keluarga meninggal dunia, segera urus akte kematiannya, agar data dapat diperbaharui,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











