Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya pertambangan. Setelah dicek, pertambangan tersebut tidak mengantongi perizinan. “Tersangka W (Warman-red) diduga telah melakukan usaha penambangan berupa tanah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, aktivitas pertambangan tersangka tersebut belum lama dilakukan. Menurut pengakuan tersangka, pertambangan itu dilakukan selama satu bulan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W (Warman-red) baru menjual sebanyak 18 rit,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sebelum ditangkap, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Meski sempat merasakan dinginnya jeruji besi namun, tersangka tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya. “Tersangka W (Warman-red) sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama,” kata Yudha.
Akibat perbuatannya, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. “Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Yudha. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











