SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum ustaz di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang, Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan santriwatinya berinisial ILS (18).
Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan mengatakan, korban dicabuli pelaku dengan cara dipaksa untuk memegang kelaminnya. Tidak hanya itu saja, pelaku juga memegang bagian tubuh korban.
“Korban ini menurut pengakuannya dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku. Korban juga diperlakukan tidak pantas oleh pelaku,” kata Wawan, Rabu 1 Maret 2023.
Wawan menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku, tepatnya di lingkungan ponpes.
“Kejadiannya tahun lalu di rumah pelaku,” ujar mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada tahun lalu. Saat kejadian korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka di lingkungan pondok pesantren. Saat kejadian korban masih berusia 17 tahun,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah keluarga korban mendatangi ponpes. Saat bertemu dengan korban terdapat perubahan perilaku. “Korban ini mudah marah dan ketus,” ungkap Yudha.
Adanya perubahan perilaku korban tersebut membuat keluarganya curiga. Kakak korban kemudian membujuk adiknya untuk bercerita.
“Setelah dibujuk korban ini kemudian mengaku telah dicabuli pelaku,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pengakuan korban tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.
“Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik kata dia membutuhkan waktu untuk mengun alat bukti yang cukup.
“Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya,” kata Yudha.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana di atas lima tahun, tersangka sudah ditahan,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











