Gugun mengatakan berdasarkan kasus yang terjadi, pelaku saat ini sudah tidak memandang status sebagai pendidik. Bahkan, ada pelaku yang merupakan pimpinan ponpes.
“Pelaku tidak lagi memandang status sebagai pendidik, bahkan pimpinan pesantrennya menjadi pelaku dan korbannya lebih dari satu,” ungkap Gugun.
Dari sisi usia, sambung Gugun, ada pelaku yang berusia di bawah 10 tahun dan korban merupakan teman sebayanya. Kondisi tersebut tentunya sudah miris karena anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar telah melakukan pencabulan.
“Pelaku kekerasan seksual ada yang berasal dari usia anak di bawah 10 tahun dan dilakukan ke korban yang merupakan teman sebayanya. Ini yang membuat kita miris,” kata Gugun.
Gugun menjelaskan, melihat dari kasus yang terjadi kasus kekerasan seks terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan disebabkan oleh berbagai faktor. “Melihat kasus yang terjadi di pesantren ini menggunakan ketimpangan relasi kuasa dengan memosisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut melakukan perlawanan,” kata Gugun.











