Gugun menduga, pelaku kekerasan terhadap anak juga ada yang memiliki gangguan mental sehingga mempengaruhi perbuatannya. “Karena kita tahu, pelaku yang menjadi pimpinan pesantren juga sudah memiliki istri dan juga anak,” kata Gugun.
Gugun berharap, para pelaku kekerasan seks terhadap anak untuk diberikan hukuman maksimal. Jangan ada lagi perdamaian dalam penyelesaian kasus kekerasan seks terhadap anak.
“Ada beberapa perbedaan pandangan yang terjadi di lapangan, seperti di kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pandeglang, yang terhambat oleh proses perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Gugun.
“Hal ini yang kemudian kita khawatirkan membuat kasus kekerasan seksual akan terus terjadi karena pandangan masyarakat yang didukung oleh APH (aparat penegak hukum) menjadikan kasus kekerasan seksual dianggap bisa diselesaikan secara damai,” tambah Gugun (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











