Pengakuan korban membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.
“Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 kemarin,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya,” kata Yudha.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana di atas lima tahun, tersangka sudah ditahan,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











