Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni.
“Ya, kita pastinya kasasi. Apalagi, majlis hakim dissenting opinion,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Selasa 7 Maret 2023.
Terpisah Ojat Sudrajat tim kuasa hukum terdakwa Kusnaedi, dari Haris Apandi Lubis menghormati kasasi yang akan diajukan oleh Kejari Lebak. Namun, sesuai putusan vonis hakim PN Tipikor Serang, dia meminta agar aparat korp Adhyaksa Lebak untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.
“Kita menghormati kalau memang jaksa penuntut umum melakukan upaya Kasasi. Tapi kan sebenarnya apa yang dicari, kan tidak terbukti korupsi dalam persidangan. Apalagi kan Jaksa selama ini selalu menggemborkan RJ (Restoratif Justise), proses rehabilitasi nama baik juga harus cepat dilakukan, tidak menunggu kasasi,” kata mantan Jubir Sekda Banten ini.
Sebelumnya diberitakan Kejari Lebak menahan Kusnaedi dan Ahmad Fathoni pada Kamis 21 Juli 2022.











