Penyidik Kejari Lebak menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh keduanya dengan cara melakukan peminjaman uang kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp2,5 miliar.
Modusnya, uang itu diperuntukan untuk para anggota koperasi. Namun nyatanya, uang pinjaman itu tidak diberikan kepada seluruh anggota koperasi dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya, seperti rehab penginapan sebesar Rp.244.287.500 dan terdapat biaya keperluan lainnya sebesar Rp.91.712.500.
Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











