Dari uraian di atas, maka SKPD, PPKD, TAPD, dan Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran mandiri jika dalam keadaan normal, dalam arti anggaran belanja masih tersedia pada belanja pada SKPD yang berkesesuaian dan dilakukan pergeseran anggaran pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang berkesesuaian, serta bukan pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang tidak dibolehkan, yakni jenis pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dam antar jenis belanja yang merupakan kewenangan perubahan Perda tentang APBD.
“Daerah tanpa APBD-P, kebijakan pergeseran anggaran tak banyak membantu & memberi ruang kepada SKPD, TAPD, PPKD, dan Pemda untuk leluasa mengutak-atik belanja yang ada, sebab pergeseran anggaran dibatasi pada jenis dan kewenangan yang sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kelemahan dari pergeseran anggaran tanpa APBD-P tak boleh menambah/mengurangi program dan kegiatan baru,” ujarnya.
Namun, kata dia, jika daerah tanpa APBD-P selain dapat melakukan pergeseran anggaran mandiri (normal), daerah tanpa APBD-P dapat menggunakan kebijakan BTT. Penggunaan kebijakan BTT adalah langkah paling tepat sebagai solusi dan pilihan manakala daerah tanpa APBD-P.
Kebijakan penggunaan BTT berkesesuaian dengan maksud ketentuan Pasal 317 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 179 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, jika DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan bersama hingga batas waktu 30 September atas Ranperda tentang Perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD Induk.
“Maksud dari Pasal 317 ayat (3) & Pasal 179 ayat (2) adalah melaksanakan pengeluaran/belanja yang sudah tersedia dalam APBD Induk, misalnya belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bansos, belanja modal maupun BTT,” tuturnya.
Ia mengatakan, BTT digunakan untuk menganggarkan pengeluaran, yaitu keadaan darurat; keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; dan untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Kata dia, kelebihan dari penggunaan BTT, jika anggaran belanja tidak mencukupi atau belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya. BTT dapat menggunakan untuk dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia (SiLPA). Pengunaan ini, tentunya melalui pergeseran anggaran karena sebab, yang secara keseluruhan termasuk pergeseran anggaran yang menjadi kewenangan Perda tentang Perubahan APBD, serta secara luas dapat menambah program dan kegiatan baru sepanjang memenuhi kriteria penggunaan BTT yang diatur dalam Perda tentang APBD serta Perkada tentang BTT.
Kata dia, pemenuhan atas kriteria keadaan darurat, keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, secara limitatif adalah kelemahan dari penggunaan BTT.
Ia mengatakan, jika daerah tanpa APBD-P membuat pergerakan Pemda untuk melaksanakan anggaran belanja limitatif. “Namun demikian, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seandainya daerah tanpa APBD-P melakukan pengeluaran maupun belanja & kebijakan lainnya. Kebijakan dimaksud yakni penggunaan BTT & pergeseran anggaran yang limitatif,” tutur Fitron.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











