slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Fitron : Penundaan Belanja Pemprov Banten Tak Mendasar

Rostinah by Rostinah
08-03-2023 13:02:20
in Utama

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan. Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Dari uraian di atas, maka SKPD, PPKD, TAPD, dan Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran mandiri jika dalam keadaan normal, dalam arti anggaran belanja masih tersedia pada belanja pada SKPD yang berkesesuaian dan dilakukan pergeseran anggaran pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang berkesesuaian, serta bukan pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang tidak dibolehkan, yakni jenis pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dam antar jenis belanja yang merupakan kewenangan perubahan Perda tentang APBD.

“Daerah tanpa APBD-P, kebijakan pergeseran anggaran tak banyak membantu & memberi ruang kepada SKPD, TAPD, PPKD, dan Pemda untuk leluasa mengutak-atik belanja yang ada, sebab pergeseran anggaran dibatasi pada jenis dan kewenangan yang sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kelemahan dari pergeseran anggaran tanpa APBD-P tak boleh menambah/mengurangi program dan kegiatan baru,” ujarnya.

Baca Juga :

Belasan Perda di Banten Mandek, Pemprov Alasan Minim SDM

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Namun, kata dia, jika daerah tanpa APBD-P selain dapat melakukan pergeseran anggaran mandiri (normal), daerah tanpa APBD-P dapat menggunakan kebijakan BTT. Penggunaan kebijakan BTT adalah langkah paling tepat sebagai solusi dan pilihan manakala daerah tanpa APBD-P.

Kebijakan penggunaan BTT berkesesuaian dengan maksud ketentuan Pasal 317 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 179 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, jika DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan bersama hingga batas waktu 30 September atas Ranperda tentang Perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD Induk.

“Maksud dari Pasal 317 ayat (3) & Pasal 179 ayat (2) adalah melaksanakan pengeluaran/belanja yang sudah tersedia dalam APBD Induk, misalnya belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bansos, belanja modal maupun BTT,” tuturnya.

Ia mengatakan, BTT digunakan untuk menganggarkan pengeluaran, yaitu keadaan darurat; keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; dan untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Kata dia, kelebihan dari penggunaan BTT, jika anggaran belanja tidak mencukupi atau belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya. BTT dapat menggunakan untuk dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia (SiLPA). Pengunaan ini, tentunya melalui pergeseran anggaran karena sebab, yang secara keseluruhan termasuk pergeseran anggaran yang menjadi kewenangan Perda tentang Perubahan APBD, serta secara luas dapat menambah program dan kegiatan baru sepanjang memenuhi kriteria penggunaan BTT yang diatur dalam Perda tentang APBD serta Perkada tentang BTT.

Kata dia, pemenuhan atas kriteria keadaan darurat, keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, secara limitatif adalah kelemahan dari penggunaan BTT.

Ia mengatakan, jika daerah tanpa APBD-P membuat pergerakan Pemda untuk melaksanakan anggaran belanja limitatif. “Namun demikian, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seandainya daerah tanpa APBD-P melakukan pengeluaran maupun belanja & kebijakan lainnya. Kebijakan dimaksud yakni penggunaan BTT & pergeseran anggaran yang limitatif,” tutur Fitron.

Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: apbd bantenFitron Nur IkhsanPemprov BantenPenundaan Belanja Pemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Selamatkan Uang Negara Rp1,433 Miliar

Next Post

Kontainer Terguling di Balaraja Tangerang, Satu Pengendara Terluka

Related Posts

Pemerintahan

Belasan Perda di Banten Mandek, Pemprov Alasan Minim SDM

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 15 peraturan daerah (perda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mandek. Perda-perda itu belum memiliki aturan turunan...

Read moreDetails

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Sekda Deden Apriandhi: Pemprov Banten Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp200 Miliar

360 ASN Pemprov Banten Pensiun Tahun Ini

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Dewan : Harus Tetap Produktif !

Banten Bidik Jadi Pemasok Pangan Jakarta, 21 Petani Milenial Dikirim Magang ke Jepang

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Next Post
Kontainer Terguling di Balaraja Tangerang, Satu Pengendara Terluka

Kontainer Terguling di Balaraja Tangerang, Satu Pengendara Terluka

Women’s Day! Berikut Rekomendasi Hadiah untuk Pasangan Wanita

Women's Day! Berikut Rekomendasi Hadiah untuk Pasangan Wanita

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Kasus Mafia Beras Bulog

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Kasus Mafia Beras Bulog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak