SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kesbangpol Banten bersama KPU Banten dan Bawaslu Banten menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) di Aula Dinas PUPR Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 8 November 2023.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPU Banten M Ihsan, dan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Dalam NPHD itu disebutkan KPU akan menerima dana hibah senilai Rp 499 milliar, sementara Bawaslu senilai Rp109 milliar. Dana hibah itu diberikan Pemprov Banten untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten pada tahun 2024.
Al Muktabar menjelaskan, dana hibah yang diberikan di tahun anggaran 2023 ini merupakan yang tahap pertama yakni senilai 40 persen dari total dana hibah. Sementara, sisanya yakni 60 persen akan diserahkan pada tahun anggaran 2024 sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.
“Pada Pemilu 2024 nanti kita sudah menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilu, dana cadangan ini sudah kita buatkan peraturan daerah (Perda) agar pembiayaan Pilkada nanti bisa berjalan secara lancar,” ujar Al Muktabar.
Al berharap pelaksanaan Pilkada nanti dapat berjalan dengan lancar dan menciptakan pesta demokrasi yang disambut meriah oleh masyarakat.“Kita berharap pelaksaan kontestasi politik ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ungkapnya.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, usai penandatanganan NPHD ini maka dana hibah akan segera cair dalam waktu 14 hari. Pihaknya pun saat ini tengah mencari bank penampung dana hibah senilai milliaran rupiah itu.“Tahapan pilkada belum ditentukan oleh KPU RI maka kita akan menampung dana itu di rekening yang ditunjuk melalui biokontes, jadi penyerapannya belum kita lakukan masih menunggu petunjuk teknis di KPU,“ ujarnya.
Dana hibah akan digunakan KPU untuk melakukan tahapan penyelenggaraan, sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, dan mengaji badan ad hoc se Banten.
Hal yang sama dikatakan, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Ia menyebut bahwa dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Banten akan juga digunakan untuk belanja pegawai badan ad hoc.
“Paling banyak itu untuk belanja pegawai, dari badan ad hoc sampai ke pengawas TPS nilainya sesuai dengan TPS KPU yaitu 33 ribu sekian dan untuk sampai kabupaten kota belanja pegawai ad hok dibebankan pada APBD yang diserahkan dari provinsi,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











