PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Yangto Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Dalam persidangan Yangto didakwa pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP Ayat 1.
Pasal 289 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, di Pengadilan Negeri Pandeglang ada persidangan Yangto.
“Hari ini ada persidangan atas nama terdakwa Yangto yang didakwa pasal 289 KUHP, 281 KUHP. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya di PN Pandeglang, Rabu, 8 Maret 2023.