slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Yangto Didakwa Lakukan Dugaan Pencabulan, Pengacara Ajukan Eksepsi

Purnama Irawan by Purnama Irawan
08-03-2023 20:11:47
in Pandeglang

Kejari Pandeglang Terdakwa Yangto mengikuti persidangan perdana kasus pencabulan secara online di Rutan Kelas II Pandeglang, Rabu, 8 Maret 2023. Foto: Purnama Irawan/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Yangto Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Dalam persidangan Yangto didakwa pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP Ayat 1.

Baca Juga :

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Jabatan Sekwan dan Asda II Kosong, Bupati Pandeglang Tunjuk Plt 

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Pasal 289 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, di Pengadilan Negeri Pandeglang ada persidangan Yangto.

“Hari ini ada persidangan atas nama terdakwa Yangto yang didakwa pasal 289 KUHP, 281 KUHP. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya di PN Pandeglang, Rabu, 8 Maret 2023.

Page 1 of 3
123Next
Tags: DPRD Pandeglangeksepsikasu pencabulanYangto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Scan and Go Hadir di CBD Ciledug, Tawarkan Tiga Cara Belanja Kekinian

Next Post

IKA Untirta: Jangan Intervensi Kejati Banten dalam Kasus Penanganan Dana Hibah FSPP

Related Posts

Pencopotan Kepala BGN
Pandeglang

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

by Purnama Irawan
Kamis, 4 Juni 2026 09:40

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang  dari Fraksi Partai Gerindra, mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo...

Read moreDetails

Jabatan Sekwan dan Asda II Kosong, Bupati Pandeglang Tunjuk Plt 

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon IIb, Ketua DPRD Pandeglang Berharap Dapat Menjalankan Amanah

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Bupati Pandeglang Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Gaji Hanya Rp300 Ribu, Guru Madrasah Menuntut Diangkat ASN PPPK

Pengganti Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang Harus Disetujui Pimpinan Legislatif

1 Juni 2026, Sekretaris DPRD Pandeglang Pensiun

Next Post

IKA Untirta: Jangan Intervensi Kejati Banten dalam Kasus Penanganan Dana Hibah FSPP

BPR Berkah Berikan Dividen ke Pemkab Pandeglang Rp4,3 Miliar

BPR Berkah Berikan Dividen ke Pemkab Pandeglang Rp4,3 Miliar

UMKM di Cilegon Perlu Miliki Hak Atas Kekayaan Intelektual

UMKM di Cilegon Perlu Miliki Hak Atas Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak