Kemudian, diungkapkan Panji, setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ternyata ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa. Di mana kuasa hukum akan mengajukan eksepsi.
“Yang mana esepsi tersebut akan disampaikan di persidangan berikutnya di hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023. Untuk agenda pembacaan eksepsi sidang tersebut dilaksanakan secara online, apabila diperlukan pembuktian akan dilakukan dengan cara konvensional dengan terdakwa datang ke persidangan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Dessy Iswandari mengatakan, tedakwa Yangto didakwa dengan pasal 289 atau 281.
“Pasal 289 KUHP, dimana unsurnya dengan perbuatan cabul. Dan Pasal 281 ayat 1 unsurnya sengaja terbuka melakukan kesusilaan,” katanya.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama menegaskan, setelah mendengarkan dakwaan dari JPU terdakwa mengajukan eksepsi.










