“Pertimbangan jelas, eksepsi merupakan hak terdakwa, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di KUHP itu kita gunakan. Kami keberatan terhadap dakwaan JPU, ada beberapa dibenarkan dan tidak dibenarkan terdakwa hal itu nanti akan masuk pokok perkara akan masuk dalam esepsi,” katanya.
Lebih lanjut Satria mengatakan, poin keberatannya kaitan apa saja nanti akan masuk dalam eksepsi. Sementara ini pihaknya baru akan mempelajari dakwaan.
“Karena salinan dakwaan barusan terima setelah persidangan. Jadi kami belum melakukan penilaian secara mendalam,” katanya.
Satria menuturkan, bahwa kliennya saat ini masih berada di Rutan Pandeglang. Statusnya saat ini bukan menjadi tahanan Kejaksaan tapi penahanan oleh Hakim.
“Waktu mengajukan ke Kejaksaan Pandeglang belum merespon secara lisan maupun tertulis. Informasi diterima tetap menetapkan terdakwa untuk ditahan terdakwa, kalau bicara peluang , surat penangguhan belum kami ajukan ke PN Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi