Karsono mengakui jika tahapan pengumuman kelulusan seleksi di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ia mengaku, hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat atau BKN.
“Tahapan Seleksi PPPK masih diatur dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita kadang-kadang enggak bisa berbuat apa-apa hanya menerima,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang atau Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang R Hudan Muchtadi mengatakan pengumuman hasil seleksi calon PPPK baru diumumkan pada Kamis 9 Maret 2023.
“Yang mengikuti seleksi itu sebanyak 1.100 peserta. Kemudian yang dinyatakan Lulus sebanyak 905 formasi dari 1.465 formasi yang tersedia,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aas Arbi











