SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terbitnya Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 mengagetkan DPRD Provinsi Banten.
Meskipun sudah banyak yang meminta Penjabat Sekda Banten Moch Tranggono untuk mencabut SE tersebut, tapi Tranggono tetap mempertahankan SE itu dengan dalih untuk optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja, serta melakukan review harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan dengan Tim APIP.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan, SE Sekda itu memang tak perlu dihapus karena sudah bagus. Hanya saja, implementasi dari SE-nya yang menyerempet ke maladministrasi.
“Tidak apa-apa. Lanjutkan saja SE-nya. Tidak perlu dicabut,” tegas Fitron, Kamis, 9 Maret 2023.
Kata dia, yang penting implementasi dari SE itu sudah benarkah. Semua motif dari semua langkah ini akan terlihat jelas nanti pada saat pembahasan anggaran Perubahan APBD.











