PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat, sebanyak 621 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hasil tilang oleh pihak Kepolisian belum ditebus oleh pemiliknya. STNK yang belum ditebus oleh pemiliknya hasil tilang tahun 2021 dan tahun 2022.
Staf Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang Heru Wibowo mengatakan, pada saat ini Kepolisian secara resmi memberlakukan tilang elektronik atau ETLE.
“Semenjak ETLE diberlakukan, pihaknya belum menerima bukti tilang berupa lembar STNK. Khususnya dari Pandeglang kita belum menerima tilang baru,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 9 Maret 2023, sore pukul 16.00 WIB.
Bukti tilang yang saat ini masih ada hasil penindakan tahun 2021 dan 2022. Sedangkan 2023 ini belum ada karena sudah diberlakukan tilang elektronik.
“Untuk hasil tilang tahun 2021 itu ada sisa sebanyak 221 lembar STNK dan untuk tahun 2022 sebanyak 400-an sisanya. Total kurang lebih sebanyak 621 STNK,” katanya.











