Dijelaskan Erra, selain 196 orang itu, ada empat orang lain yang perlu divalidasi data kependudukannya.
Selanjutnya, Disdukcapil Kota Cilegon dan Lapas Cilegon pun melakukan penandatanganan kerja sama untuk merekam data kependudukan warga binaan.
Selama tiga hari itu, lanjut Erra ada puluhan warga bunaan yang belum memiliki NIK melakukan perekaman data kependudukan.
Menurutnya, selain agar warga binaan tertib administrasi kependudukan, jemput bola perekaman data kependudukan itu juga dilakukan sebagai dukungan Disdukcapil Kota Cilegon terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga binaan yang sudah memiliki hak suara bisa menggunakan haknya itu pada Pemilu nanti.











