SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SA (18) dan MU (19) pengedar narkoba jenis tembakau gorila digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang, Kamis 9 Maret 2023.
Keduanya digerebek polisi saat berada di kontrakan Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 90 paket tembakau gorila.
“Keduanya kami amankan di kontrakan daerah Lontarbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu, Minggu 12 Maret 2023.
Michael menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang diinformasikan menjadi tempat transaksi nad narkoba. “Saat proses penggeledahan kami menemukan 58 paket tembakau gorila paket sedang dan 32 paket kecil,” kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, puluhan paket narkoba tersebut didapat kedua pelaku dari seorang yang dikenal melalui media sosial (medsos) Instagram. Keduanya membeli tembakau gorila tersebut seharga Rp8 juta.
“Hasil interogasi penyidik, tembakau gorila tersebut didapatkan dengan cara membelinya seharga Rp8 juta dari akun Instagram berinisial A,” ujar Michael.