SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten menyempaikan apresiasinya terhadap gerakan penyematan aset negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kantor Wilayaj (Kakanwil) BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, gerakan bersama ini merupakan formula baru dalam penyelesaian masalah aset negara.
“Kita senang sekali ada gerakan ini, karena dulu masalah aset negara itu di selesaikan masing-masing. BPN menyelesaikan sendiri, pemda menyelesaikan sendiri, tapi sekarang ada sinergi antara BPN, Kejati, pemda dan pihak kepolisian dalam penyelesaian masalah aset negara ini,” kata Kakanwil BPN usai acara deklarasi penyelamatan aset daerah di aula Kejati Banten, Serang, Rabu 15 Maret 2023.
Rudi mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelesaian terhadap beberapa kasus sengketa yang melibatkan aset negara.
“Kita sedang berupaya untuk menyelamatkan aset negara, namun tentunya dengan solusi terbaik untuk masyarakat maupun negara, ” katanya.











