LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga Iyas siap pasang badan membela mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atau karib disapa JB yang dikaporkan oleh warganya.
JB dilaporkan warga Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga ke Polda Banten.
Laporan warga atas dugaan penyerobotan lahan itu tercatat atas nama Satam dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang diajukan pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu tertera dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021 sehingga diklain warga mengalami kerugian Rp 10 miliar.
Merespon soal ini Kepala Desa (Kades) Jayasari, Kecamatan Cimarga Iyas mengatakan, Satam salah seorang warga yang melaporkan JB ke Polda Banten terkait tudingan penyerobatan lahan warga adalah salah alamat. Sebab, dalam hal ini JB sama sekali tidak terlibat dalam soal.beli lahan warga tersebut.
“Tudingan Satam soal penyerobatan lahan oleh pak JB salah alamat. Karena Satam jual belinya dengan saya. Dan tanah yang diklaim Satam telah diserobot oleh JB itu lahannya telah saya bayar Rp 110 juta dengan pembayaran dua kali. Pertama di rumah saya dan kedua di rumah Satam dengan disaksikan banyak orang dan kuitansi berikut foto penyerahan uang pembayaran pun ada,” kata Iyas ditemui Radar Banten, Kamis 16 Maret 2023.
Lantaran itu ia mengaku terkejut dengan ulah Satam yang melaporkan JB ke Polda Banten dengan tudingan penyerobotan tanah.
“Jangankan pak JB saya pun siap menghadapi Satam di Polda Banten, karena memang telah saya bayar. Saya telah beberapa kali mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi soal ini tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujarnya.
Iyas mengatakan, awalnya belasan warga yang menawarkan lahannya untuk dijual ke JB yang dijadikan lahan lokasi galian pasir dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilkan warga kepada ketua RT 08/04 Juman.
“Nah bagi warga yang lahannya cocok dan bukti kepemilikan tanahnya sudah lengkap telah dibayar. Sedangkan bagi lahannya yang belum lengkap maka belum dibayar dan lahannyapun tidak dipakai. Sementara yang tidak dibeli karena tanahnya tidak cocok untuk galian pasir,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak luar yang tidak mengetahui duduk persoalan jangan mempropokasi warganya dengan JB. Karena selama ini hubungan warga dengan JB terjalin cukup baik.
Hal senada juga dikatakan Ketua RT 08/04 Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga Juman. Kata dia, untuk tanah Satam telah dibayar lunas sejak tahun 2021
“Saya siap menjadi saksi bila dipanggil di Polda. Karena semua warga juga sudah tau kalau Satam sudah dibayar lunas. Saksi dan bukti juga ada,” katanya.
Sementara terkait tanah Masna salah seorang warga yang mengaku lahannya rusak akibat dipakai galian pasir, Juman membantahnya. Karena tanah Masnah tidak dipakai untuk lokasi galian pasir.
“Itu bohong kalau tanah Masna rusak karena galian pasir. Begitu juga pohon-pohonnya ditebang, itu telah dijual aebelum pak JB berencana membuat lokasi galian pasir,” ujarnya.
Masna mengakui, mengumpulkan warga yang tanahnya kemungkinan akan terkena lokasi galian pasir JB.
“Pertama yang dibayar itu 7 orang karena bukti kepemikikan tanahnya lengkap dan tanahnya pas untuk dijadikan lokassi galian pasir.
Sementara untuk Masna tidak jadi karena lokasi tanahnya tidak pas digunakan galian pasir karena tanahnya terlalu tebal. Sehingga, sertifikatnya telah dikembalikan,” ujarnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











