LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengizinkan rumah makan atau warung nasi buka di siang hari selama Ramadan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Lebak Nomor : 916/KESRA/III/2023.
Ada enam poin dalam seruan Bupati Lebak tersebut. Pertama, dapat menciptakan keamanan, ketertiban, serta membangun sifat toleransi guna kekhusuan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Kedua, kepada kaum muslimin dan muslimat kiranya dapat meningkatkan amal ibadah melalui kegiatan salat tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang waktu buka puasa dan membayar zakat, infak, dan sodakoh.
Ketiga, bagi yang tidak berpuasa karena sesuatu hal agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati orang yang melaksanakan puasa.
Keempat, kepada para pemilik rumah makan atau warung nasi agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.











