SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Besok seluruh pegawai Pemprov Banten diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Meskipun telah dua hari libur dan akan libur kembali pada Sabtu dan Minggu, tetapi para abdi negara wajib masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana menegaskan ada sanksi tegas yang bakal diberikan apabila ada pegawai yang bolos kerja.
“Pasti ada sanksi sesuai dengan ketentuan tentang disiplin pegawai,” tegas Nana kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 23 Maret 2023.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang bolos sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perubahannya PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran secara lisan hingga pemanggilan.
Nana menegaskan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi pegawai Pemprov Banten tidak boleh malas melayani masyarakat. “Ibadah puasa jangan lantas bermalas-malasan,” ujarnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











