Kelima, kepada pemilil hotel atau penginapan, cafe dan tempat hiburan (billiar, play station, warnet, dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama Ramadan.
Terakhir, kepada seluruh masyarakat Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Alkadri membenarkan, selama Ramadan rumah makan diizinkan buka di pagi dan siang hari. Syaratnya, mereka tidak boleh terbuka dalam menjual makanan dan minuman.
“Ini sesuai dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Bahkan, tahun lalu pun kita berlakukan kebijakan yang sama,” kata Alkadri, Kamis 23 Maret 2023.
Dijelaskan Alkadri, pemilik rumah makan atau warung nasi harus menutup kaca atau jendela menggunakan tirai.
“Iya, harus pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalakan ibadah puasa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lebak juga melarang masyarakat untuk membakar petasan. Karena suara bising petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan puasa.
Reporter : Mastur











