KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang masyarakat melakukan sahur on the road, selama puasa.
Larangan itu dibuat melalui Surat Edaran Walikota Tangsel Benyamin Davnie No. 100.3.4.3/1144/KESRA/2023
Tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023.
Dalan surat itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan sahur on the road tidak bermanfaat dan hanya akan menimbulkan gangguan keamanaan dan ketertiban masyarakat. “Lebih banyak mudaratnya,” ucap Benyamin, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Benyamin, masyarakat dapat memanfaatkan momen puasa dengan hal-hal positif lainnya, ketimbang melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi ajang keributan antar warga.
“Masyarakat agar memperbanyak amal ibadah, infak, dan sodaqoh, guna mendapatkan ridho Allah SWT,” ujar Benyamin.
Benyamin menegaskan, Sat Pol PP Tangsel bersama Polres Kota Tangsel akan menindak segala bentuk pelanggaran selama bulan puasa, termasuk sahur on the road.











