SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BU (40), pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin, 20 Maret 2023.
Pelaku ditangkap setelah dijebak oleh anggota kepolisian yang berpura-pura sebagai pengguna narkoba.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah anggota di lapangan memesan sabu. “Pelaku diamankan di Pasar Blokang Senin 20 Maret 2023 malam,” ujar Dedi, Minggu, 26 Maret 2023.
Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap pelaku. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Serang kemudian berpura-pura sebagai pengguna dan menghubungi pelaku untuk membeli sabu,” kata Dedi.
Pelaku yang tidak sadar kalau pembeli sabu tersebut adalah anggota polisi kemudian membuat janji untuk bertemu di Pasar Blokang. Saat pelaku sudah berada di lokasi, anggota polisi yang berpakaian preman menemuinya dan menanyakan sabu yang dipesan.
Saat pelaku menyerahkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dia langsung ditangkap. “Ada satu paket sabu dalam bungkus rokok yang diamankan,” ujar Dedi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaiannya.
“Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik,” kata Dedi.
Dari hasil keterangannya, sabu yang dijual kepada polisi tersebut didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO). Sabu tersebut dia ambil di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Tersangka BU ini mengaku sudah tiga bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu tersebut secara gratis,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda