“Kasus asusila ini kita proses penyidikan lebih lanjut. Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Untuk TP dilakukan penahanan. Sedangkan untuk AD karena masih di bawah umur jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi pasal dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi kita ungkap kasus tindak pidana
persetubuhan dan atau pencabulan
terhadap anak di bawah umur,
sebagaimana dimaksud dalam pasal
76D Jo Pasal 81 dan atau pasal
76E Jo Pasal 82 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 01 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











