LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah aktivis mahasiswa mendukung aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Badan Ad Hoc yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
Walaupun, KPU Lebak telah mengembalikan uang pungutan tersebut kepada Badan Ad Hoc, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sahrul, aktivis mahasiswa Lebak mengaku, prihatin dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan KPU Lebak terhadap Badan Ad Hoc. Atas dasar itu, dirinya mendukung Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak.
“Kita dukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, pungutan tersebut diduga telah melanggar Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023,” kata Sahrul, Senin 3 April 2023.
Dijelaskan Sahrul, karena masalah pungli Badan Ad Hoc mencuat ke publik, maka KPU Lebak mengembalikan uang pungutan tersebut kepada Badan Ad Hoc, yakni PPS, PPK, dan Pantarlih. Jika masalah tersebut tidak dikritisi Imala, dia tidak tahu uang itu akan diapakan. Apalagi, Badan Ad Hoc non ASN yang ada di bawah naungan KPU honornya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan masalah ini. Salah atau tidak KPU Lebak melakukan pungutan dengan dalih bayar pajak penghasilan (PPh) 21 nanti dibuktikan di pengadilan. Karenanya, kita harus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Wahyu, aktivis mahasiswa asal Kalanganyar juga menyoroti kasus dugaan pungli yang dilakukan KPU Lebak terhadap honorarium Badan Ad Hoc. Masalah tersebut, lanjutnya, telah menjadi perhatian masyarakat di 28 kecamatan. Karena jumlah Badan Ad Hoc di bawah KPU cukup banyak, yakni mencapai ribuan orang.
“Masalah ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Kita akan kawal kasus ini agar terang benderang. Jangan sampai mengendap begitu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi menyatakan, telah memerintahkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak untuk menyelidiki kasus dugaan pungli di KPU Lebak. Rencananya, pekan ini penyidik akan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam pusaran kasus tersebut.
“Iya, kita akan lakukan penyelidikan terkait masalah ini. Apalagi, sudah ada laporan pengaduan yang masuk,” tukasnya.
Sementara itu, KPU Lebak mengeluarkan surat Nomor 52/KU.02.5.SD/3602/2023 pada 30 Maret 2023 tentang Pengenaan Pajak Bagi Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi dijelaskan anggota Badan Ad Hoc dengan penghasilan Rp 2.500.000 jika dikalikan setahun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian PPh 21 untuk pembayaran honorarium Badan Ad Hoc non ASN nol rupiah.
Jika ada yang sudah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak selain non ASN, pajak tersebut dapat dinihilkan dan dikembalikan kepada Badan Ad Hoc yang bersangkutan.
Reporter : Mastur











