SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belakangan ini lingkungan Pemprov Banten dibuat gaduh dengan isu adanya pelantikan kenaikan jabatan para pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten.
Namun, dari pantauan Radar Banten dari pagi hari hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang nampak sepi. Tidak ada tanda-tanda akan adanya pelantikan ratusan pejabat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana justru mengaku tak mengetahui adanya rencana pelantikan. Ia pun lantas menanyakan balik tentang sumber dari isu tersebut.
“Belum ada, info dari mana sumbernya,” kata Nana kepada Radar Banten, Senin 3 April 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdilah mengingatkan, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk lebih bersabar dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan khususnya dalam melakukan pelantikan maupun rotasi jabatan.
“Di Ramadan ini, komisi I mengingatkan bahkan mewarning Pj agar menahan diri dari nafsu melakukan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan,” kata Jazuli kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Katanya, terdapat mekanisme yang harus ditempuh sebelum melakukan pelantikan maupun rotasi jabatan. Rotasi, dan mutasi jabatan ssndiri diatur dalam Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal NSPK (Normatif, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi.
” Pertama, jangan terkesan tergesa-gesa, karena semua ada aturan dan mekanismenya. Mutasi atau rotasi itu wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” ujarnya.
Ia pun menyingung perihal masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hanya berusia satu bulan lagi ini. Kafanya, Mendagri sudah mengirimkan surat dan memberitahu DPRD Banten soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023 sesuai UU No 10 Tahun 2016.
“Kok bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini, tentu akan banyak resikonya. Sabar dikit lah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan syetan yang menyesatkan,” ucapnya.
” Lagian kan tergesa-gesa itu sebagian dari perbuatan syetan,” tambahnya.
Politisi partai Demokrat ini menyebut, mutasi atau rotasi tidak etis jika dilakukan oleh seorang Pj Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
“Di mana logikanya, ketentuan buat Gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi 6 bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekedar Pj yang tinggal sebulan lagi habis,” pungkasnya.
Reproter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











