TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo mendapat perhatian Forum K2 THL Kota Tangerang San Rodi.
Rodi menillai, meskipun ada ataupun tidak adanya THR bagi para tenaga honorer tak berdampak pada kinerja para tenaga honorer dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ketua Umum Forum K2 THL Kota Tangerang San Rodi mengatakan, pada perinsipnya, para tenaga honorer dimanapun berada tidak mengharapkan mendapatkan THR. Hal itu diakibatkan tidak adanya regulasi yang mengatur para tenaga honor untuk mendapat THR.
“Pada perinsipnya kami nagrep ga ngarep. Karena regulasinya juga gak ada. Daru dulu kita juga tidak menerima THR, yang ada uang munggahan. Itu juga kebijakan dari kantor masing masing,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 3 April 2023.
Rodi mengatakan, meskipun tidak mendapat THR konerja para tenaga honorer tetap optimal dan tak mendapat tekanan dari pihak lain maupun pimpinan. “Alhamdilillah THL yang berdinas di kantor seperti biasa bekerja. Menurut kami, tidak ada THR sudah biasa,” imbuhnya.
“Harapannya ya kepada Pemekot Tangerang paling tidak apa yang menjadi harapana dari kawan kawan terwujud. Tidak ada angan angan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, aturan mengenai THR bagi Aparatur Sipil Negara maupun PPPK teruang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi 29 Maret 2023 lalu. Dimana dalam pasa 3 peraturan menyebut yang berhak mendapat THR antara lain Aparatur Negara yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Sementara itu, pada pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.(my/03)











