“Waktu upload tanggal 1 sampai tanggal 14 mei 2023. Nanti itu data hard copy atau data yang diupload, di silon itu diserahkan ke kami untuk kami periksa,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai menambahkan, saat ini tengah dilaksanakan sosialisasi kaitan dengan masalah tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten.
“Karena secara berjenjang tingkat pusatpun sudah melakukan hal sama kepada masing – masing Parpol. Tingkat pusat, KPU provinsi pun sama kepada pengurus parpol tingkat provinsi,” katanya.
Adapun sekarang ini, KPU di tingkat kabupaten mengundang partai politik tingkat kabupaten. Kaitan dengan masalah sosialisasi yang membahas kaitan dengan tata cara pengajuan bakal calon untuk DPRD tingkat Kabupaten Pandeglang untuk di pemilu 2024.
“Karena sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa pengajuan daftar calon, disemua tingkatan baik kabupaten provinsi dan pusat, itu harus dimulai sembilan bulan, sepuluh hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Karena hari pemungutan suara sudah ditetapkan sebagaimana kita ketahui bersama, di tanggal 14 Februari 2024, maka pengajuan daftar calon selambatnya di tanggal 14 Mei, dengan tahapan dari tanggal 1-14 Mei waktu pengajuan daftar Bacaleg,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi
,











