SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari data DP3AKKB Provinsi Banten, pada semester II tahun 2022 jumlah warga Banten sebanyak 12,3 juta orang. Sebanyak 196.713 warga belum memiliki KTP-elektronik.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, dari 12,3 juta warga Banten, jumlah wajib KTP sebanyak 8.878.462 jiwa.
“Sedangkan yang perekaman sudah 97,78 persen atau 8.681.749 orang,” ujar Nina.
Ia mengungkapkan, ada beberapa penyebab masih adanya warga yang belum melakukan perekaman. “Biasanya tidak ada kepentingan, makanya tidak perekaman KTP,” ujarnya.
Namun ketika memiliki kepentingan yang membutuhkan KTP, maka masyarakat baru membuat KTP.
Untuk itu, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, ia mengimbau agar masyarakat melakukan perekaman KTP agar tidak kehilangan hak pilih.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











