SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis terdakwa kasus dugaan mafia tanah atas nama Djoko Sukamto dianggap ringan oleh ratusan warga dari Tangerang Utara. Rabu 10 Mei 2023 siang tadi mereka melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Kami dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono,” kata Koordinator Aksi Rendy Kurniawan, Rabu 10 Mei 2023.
Rendy mengungkapkan, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis Djoko Sukamtono dengan pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Djoko Sukamtono dinilai majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
“Vonis tersebut telah dibacakan pada Senin 10 April 2023 lalu. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menempuh upaya banding,” kata Rendy.
Koordinator Aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan mengatakan, Djoko Sukamtono diduga kuat sebagai salah satu pelaku mafia tanah yang mengambil tanah milik warga di wilayah Tangerang Utara.
Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko Sukamtono sendiri dilaporkan ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan.
“Djoko Sukamtono terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Maka sudah sepantasnya majelis hakim Pengadalian Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu,” tutur Akbar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi