slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegawainya Terlibat Kasus Suap dan Ditahan, Pengadilan Tinggi Banten Dukung Pemberantasan Mafia Peradilan

Fahmi by Fahmi
01-11-2024 17:18:21
in Hukum, Utama
Pegawainya Terlibat Kasus Suap dan Ditahan, Pengadilan Tinggi Banten Dukung Pemberantasan Mafia Peradilan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi, ditahan penyidik Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap senilai Rp 1 miliar.

Adanya dugaan suap dalam perkara di dunia peradilan itu tentu saja telah menjadi aib bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Banten yang menjadi tempat Rina Pertiwi berdinas saat ini mengaku kaget dengan kasus tersebut.

Namun demikian, institusinya tetap mendukung pemberantasan mafia peradilan.

“Pengadilan Tinggi Banten sudah sejak lama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menuju kepada pengadilan Wilayah Bebas korupsi (WBK). Bahkan PT Banten sudah membuat mars PT Banten yang syairnya tentang berantas korupsi,” kata Humas PT Banten, Gatot Susanto, Kamis, 31 Oktober 2024.

Gatot mengatakan bahwa Ketua PT Banten, Andriani Nurdin, sering mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjaga integritas.

Semua pegawai harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh Perma Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Disiplin Aparatur Pengadilan.

“Arahan untuk menjaga integritas oleh bu KPT (Ketua PT) Banten sudah beliau lakukan pada setiap kesempatan seperti apel Senin pagi dan Jumat sore, pada rapat bulanan,” ungkapnya.

Gatot tidak memungkiri kasus yang menjerat Rina Pertiwi tersebut membuat pegawai PT Banten kaget. Mereka tidak mengetahui kalau rekan mereka yang bergabung sejak 2 Mei 2024 itu sedang bersentuhan dengan kasus hukum.

Baca Juga :

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kajati Bangun Hubungan dengan PT Banten untuk Pelayanan Peradilan

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

“Secara umum tentunya terkejut karena kami sebelumnya tidak pernah mendengar kalai bu Rina sedang bersentuhan dengan hukum,” ucapnya.

Gatot mengatakan, sikap PT Banten pada intinya menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihaknya juga tetap memegang asas praduga tak bersalah terhadap Rina.

“Sikap PT Banten pada intinya menghormati proses hukum yg sedang berjalan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Ia menegaskan, kasus yang menjerat Rina tersebut dilakukan saat yang bersangkutan belum berdinas di PT Banten.

“Perbuatan yg diduga dilakukan bu Rina Pertiwi itu terjadi saat beliau masih bertugas sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelum beliau bertugas sabagai panitera PT Banten,” ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan, kasus yang menjerat Rina Pertiwi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar.

Uang ratusan miliar itu berkaitan dengan perkara obyek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ujarnya.

Syahron menjelaskan, Rina diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS.

Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.

“Putusan itu mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kasi Penkum Kejati DKI JakartaKejati DKI Jakartakorupsi peradilanMahkamah Agungpanitera PN Jakarta TimurPanitera PT Banten ditahanpanitera rina pertiwi ditahanpengadilan tinggi bantenpidsus Kejati DKIRina pertiwisuap PengadilanSyahron Hasibuan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BI Banten Harap Kepala Daerah Baru Semangat Terapkan Transaksi Digital

Next Post

Pasca Operasi Zebra Maung 2024, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Antre Ambil SIM dan STNK di Kejari Serang

Related Posts

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA
Hukum

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

by Fahmi
Rabu, 11 Februari 2026 17:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,...

Read moreDetails

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kajati Bangun Hubungan dengan PT Banten untuk Pelayanan Peradilan

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Pengadilan Negeri Serang Lakukan Konstatering Konflik Tanah PT Gunung Gloria dan PT Sarana Persada Niaga

Kantor Dispenbud Harus Pindah, Pemkot Serang Tunggu Penyerahan Aset dari Pemkab Serang

Gedung Dindikbud Kota Serang Wajib Dikosongkan dan Dipindah ke Cadika Akhir 2025

Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas, Agus Kembali Lolos dari Hukuman Mati

Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp966 Juta, Eks Asda II Setda Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Perdagangan Cula Badak Jawa Batal Bebas

Next Post
Pasca Operasi Zebra Maung 2024, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Antre Ambil SIM dan STNK di Kejari Serang

Pasca Operasi Zebra Maung 2024, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Antre Ambil SIM dan STNK di Kejari Serang

Hasbi-Amir Gelar Kampanye Akbar di Stadion Ona, Hadirkan Pelawak OVJ

Hasbi-Amir Gelar Kampanye Akbar di Stadion Ona, Hadirkan Pelawak OVJ

Hati-Hati! Ini 6 Alasan Meminjamkan Uang Berujung Petaka

Hati-Hati! Ini 6 Alasan Meminjamkan Uang Berujung Petaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

by Aas Arbie
Minggu, 26 Juli 2026 18:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program FKS Inspire – Terang Cilegon yang dijalankan FKS Foundation sejak 2024 telah menjangkau 1.000 siswa, 60...

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak