SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menutup tempat hiburan malam (THM).
Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan bahwa pihaknya meminta agar supaya THM yang berada di Kota Serang segera ditutup.
“Ada pelanggaran peraturan, semua akan dilakukan tindakan secara hukum yang tegas. Tutup total. Padahal kami juga meminta karena sebenarnya karena banyak bukti-bukti aktual faktual juga, supaya nanti malem dilakukannya. Cuma karena ada banding dari temen-temen THM untuk meminta waktu juga untuk berbenah,” ujarnya usai melakukan audiensi di Pemkot Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Romeo mengatakan, Kota Serang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya tertuang tidak ada izin peredaran minuman keras dan hiburan malam.
“Pertama di Perda (PUK) tidak ada izin untuk peredaran miras, sama tempat hiburan malam tidak ada, hanya ada resto dan cafe saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, akibat adanya penjualan minuman keras di tempat hiburan malam tersebut, kerap terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Di samping itu memang sudah berulang-ulang kami menyampaikan satu nasehat tapi tetep terjadi insiden, entah itu penganiayaan, atau diduga meninggal karena efek minuman keras yang ada di tempat hiburan malam itu,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











