SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang sudah mendapat nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi Dana Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tahun 2020-2021.
Nilai kerugian negara dalam penyimpangan dana tersebut sebesar Rp 499,337 juta.
“Berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang sebesar Rp 499.337.809,” ujar Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang, Selasa, 23 Mei 2023.
Adyantana menegaskan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih menunggu hasil audit terhadap proyek fisik yang ada di Desa Katulisan.
“Untuk penghitungan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik dari ahli teknologi dan informatika,” ujar Adyantana.
Adyantana menjelaskan, dalam kasus tersebut, Kepala Desa Katulisan, Erpin Kuswati (43) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini, 23 Mei 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik, tersangka Erpin Kuswati ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Penahanan terhadap Kades Katulisan itu karena penyidik khawatir dia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun,” ungkap Adyantana didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari Dana Desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa Dana Desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.
“Tahun anggaran 2021 menerima (Dana Desa) sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” ujar Adyantana.
Adyantana mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan Dana Desa.
Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak.
“Selain itu ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan,” kata Adyantana.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono