SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah mobil di KP3B ditempeli surat oleh Samsat Serang. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa mobil tersebut telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang Elis Pancaningsih tertera nomor polisi kendaraan, masa berlaku pajak, dan jumlah tagihan PKB. Dalam kolom jumlah tagihan PKB, Samsat Serang pun mencantumkan nominal tagihan yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa diharapkan para pemilik kendaraan membayar PKB selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut
Reporter : Rostinah
Editor: Aditya