RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 8.000 jemaah masuk daftar kuota tambahan bisa segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler maupun khusus untuk keberangkatan tahun 2023.
Jemaah masuk kuota tambahan dapat melakukan pelunasan setelah terbitnya Keppres Nomor12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka.
“Tahun ini Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Alhamdulilah untuk pelunasan Bipih segera dibuka,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari Website kemenag.go.id, Kamis, 8 Juni 2023.
Pelunasan Bipih kuota tambahan dapat dilakukan setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres). Itu yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan.
“Pelunasan Bipih untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja. Dimulai dari tanggal 8 -12 Juni 2023,” katanya.
Adanya kuota tambahan sebanyak 8.000 itu terbagi dalam kuota jemaah haji reguler dan khusus. Dengan pembagian kuota sudah diatur melalui Keputusan Menteri Agama.
“Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 Hijriyah /2023 Masehi. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus,” katanya.
Khusus bagi jemaah haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas. Kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.
“Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan,” katanya.
Selanjutnya, Kementerian Agama, pada pelunasan kali ini juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya untuk melunasi Bipih. Statusnya sebagai jemaah haji cadangan.
“Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan. Apabila sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, maka pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











