SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu malam, 7 Juni 2023.
Keempat tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
“Tersangka baru empat orang,” ujar Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis 8 Juni 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapati tiga alat bukti. Penetapan tersangka dalam kasus kenakalan remaja tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, kedua kami menemukan barang bukti yang dimiliki (senjata tajam-red) dan ketiga rekaman CCTV,” ungkap Sofwan.
Sofwan menjelaskan, jumlah pelaku tawuran yang diamankan saat ini berjumlah 15 orang. Selain 15 pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam mulai dari golok, sisir golok dan celurit.
“Mereka kami amankan sekitar empat jam setelah kejadian. Awalnya dua orang dulu, kemudian berkembang ketujuh orang dan akhirnya 15 orang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sofwan mengungkapkan, tawuran yang terjadi sekira pukul 18.42 WIB itu melibatkan puluhan pelajar yang berasal dari tiga sekolah menengah di Kota Serang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung.
“(Yang melakukan tawuran-red) pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang DO (drop out-red),” ujar mantan Kapolres Pandeglang tersebut.
Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung; Kabupaten Lebak, NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan.
“Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.
Perwira menengah Polri tersebut juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depan sang anak.
“Mohon kerjasama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











