TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Balaraja melakukan penangkapan terhadap pria berinisial ES (23) yang berprofesi sebagai penjual obat golongan G, seperti eximer dan tramadol.
Penangkapan tersebut dilakukan di toko kosmetik yang berada di Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial ES di toko kosmetik yang menjual obat jenis tramadol dan eximer. Penangkapan tersebut berlokasi di jalan raya Irigasi, Kampung Tegal Kalibaru RT. 004 RW 004, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari media dan warga setempat,” ujarnya, Kamis 8 Juni 2023.
Kata Badri, masyarakat sekitar awalnya tidak mengetahui kalau diwilayahnya ada toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
“Namun setelah polisi menggeledah dan menangkap pelaku penjual tramadol dan eximer di lokasi toko kosmetik itu, baru warga mengetahuinya,”ungkapnya.
Adapun jenis obat-obatan terlarang tersebut yang berhasil di amankan oleh pihaknya berupa 40 (empat puluh) butir obat tramadol, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi masing masing 8 (delapan) butir obat eximer dengan total 32 (tiga puluh dua) butir.
Badri menjelaskan, dampak buruk pengguna obat terlarang tersebut bisa mengakibatkan tidak nyambungnya berkomunikasi, telat mikir, mata melolong, pusing, perut mual, dan bisa mengakibatkan gangguan syaraf.
“Saat ini, kami juga masih melakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











