TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani yang kerugian korbannya mencapai Rp 35 miliar.
Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangsel.
Polres Metro Jakarta Selatan menerima 5 laporan dan Polres Kota Tangsel menerima 6 laporan.
Kasi Humas Polres Kota Tangsel Ipda Galih Diw Nuryanto mengungkapkan, kasus penipuan yang dilakukan terduga pelaku Rihana dan Rihani telah dilimpahkan Polres Kota Tangsel ke penyidik Polda Metro Jaya.
Ia juga mengungkapkan kedua terduga pelaku belum tertangkap hingga kini.
“Belum tertangkap, karena ada beberapa korban lain yang telah lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Lanjut untuk kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro jaya dan selanjutnya kasus yang di Polres Tangsel kini ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ujar Galih, Kamis 8 Juni 2023.
Diketahui, Polres Kota Tangsel sejauh ini telah menerima enam laporan kasus penipuan iPhone yang dilakukan dua wanita kembar inisial Rihana dan Rihani yang viral di jagat medsos.
Pelapor yang saat ini sebagai korban serta saksi-saksi telah diperiksa Unit Reskrim Polres Kota Tangsel guna dimintai keterangan mereka.
“Intinya kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel,” jelas Galih.
Menurut Galih, modus yang dilakukan terduga pelaku RI dan RA adalah keduanya menjual handphone merk iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone (orang yang menjual kembali produk orang lain).
“Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli para korban dalam jangka waktu yang disepakati, namun sampai batas waktu yang dijanjikan tersebut handphone tidak diberikan. Kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” ungkapnya.
Galih memastikan, Polres Kota Tangsel akan menangani kasus ini sesuai prosedur. “Untuk kasus tersebut di Polres Tangsel penangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Galih mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti lagi dalam membeli barang dari penjual yang sifatnya perorangan maupun badan hukum.
“Jika harga yang ditawarkan jauh dibawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, nah hal-hal tersebut yang perlu diwaspadai,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











